Senin, 11 November 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG TERJADI PADA ERA GLOBALISASI

Pelanggaran etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja.Besarnya perusahaan dan pangsapasar, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah diawali dengan ketatnya peraturan.Banyak pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggungjawab.Hal ini membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai pangsapasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis.Dengan demikian, untuk mewujudkan bisnis yang sehat, maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan segala cara bahkan mengorbankan lawan bisnis.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Analisis Arti Etika
Untuk menganalisis arti etika, dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1.            Etika sebagai Praktis
Nilai-nilai dan norma-norma sejauh ini dipraktek kan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan. Apa yang dilakukan sejauh ini sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
2.            Etika sebagai Refleksi
Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksisetis sebagai objeknya.
Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Dapat dijalan kan pada taraf popular maupun ilmiah.
Bisnis merupakan suatu aktivitas usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.Secara umum kegiatan ini ada dalam masyarakat dan ada dalam industry.
Dari pengertian diatas, maka Etika bisnis dapat disimpulkan yaitu studi yang dikhususkan nmengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan, dan sikap yang professional.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
1.  Pengendalian diri
2.  Pengembangan tanggungjawab social
3.  Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.   Menciptakan persaingan yang sehat.
5.   Mampu menyatakan yang benar itu benar.
6.  Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika, yaitu:
1.      Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai system ekonomi, politik, hokum, dan system social lainnya.
2.      Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu.Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik, dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.      Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan.Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan, dan karakter individual.

Etika Bisnis yang Baik
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1.      Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

2.      Prinsip Kejujuran
·         Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·         Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·         Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

3.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

4.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagaituntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau namabaik perusahaan.

Keadilan dalam Bisnis
1.      Keadilan Legal.
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara.Semua pihak dijamin untuk mendapat pelakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, Negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.

2.      Keadilan Komunitatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan lain. Dalam dunia bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.

3.   Keadilan Distributif
Distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga Negara.Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Etika Bisnis yang Diterapkan
·         Contoh Pelanggan EtikaBisnis
1.      Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah  Yayasan X menyelenggara pendidikan setingkat SMA.Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesarRp. 500.000,-kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah di desak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru.Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

Sumber :

NAMA : CHITRA DEWI SITORUS
NPM/KELAS : 19210476 / 4EA10

TUGAS PERTAMA SOFTSKILL ETIKA BISNIS #

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis dalam Kejahatan Korporasi Terhadap Kasus Wisma Atlet



Pemberantasan korupsi sangat penting bagi keberlangsungan suatu Negara meningat korupsi bisa menimbulkan permasalahan yang serius bagi Negara karena membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat. Korupsi bisa merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas serta membahayakan pembangunan social, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, korupsi menjadi issu penting bagi setiap pemimipin Negara-negara maju dalam setiap agenda politinya, agar mendapat dukungan baik dari rakyat maupun partai politik.
Supremasi hokum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatu Negara hokum merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya pemerintahan umum dan pembangunan di berbagai bidang. Penegakan hukum kasus korupsi perlahan juga menunjukkan kemajuan secraa kualitas, dengan dibongkarnya kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh elit politik maupung melibatkan korporasi. Yang terkini adalah kasus Wisma Atlit.
Kasus Wisma Atlit menjadi hangat dibicarakan karena melibatkan Nazarudin, yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat, sehingga memunculkan dugaan bahwa korupsi tersebut berkaitan dengan pemenangan pemilu legislative dan pemilu presiden tahun 2009. Dalam melakukan yang merugikan keuangan Negara tersebut, tentunya Nazaruddin tidak bekerja sendiri. Menurut penulis, ada suatu piranti atau tool of crime yang digunakan Nazaruddin untuk mencuri uang Negara, yaitu : Pertama, ada proyek yang digunakan untuk pengucuran keuangan Negara. Kedua, ada organisasi yang digunakan untuk manajemen korupsi. Ketiga, adanya dukungan birokrasi yang berupa aturan atau kebijakan, dan Keempat, ada korporasi yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut. Sehingga korupsi yang dilakukan Nazaruddin terlihat terstruktur dan termasuk dalam kategori grand korupsi.
Namun, yang perlu digaris bawahi, hingga saat ini penegak hokum belum menindak lanjuti korporasi jahat yang telibat dalm pidana itu, sehingga dikhawatirkan bisa merusak kewibawaan Negara, sebab Negara tidak berdaya melawan korporasi.
Dalam kajian teoritis, koruptor bukan hanya dihukum tetapi juga dibongkar modus operandi dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formula yang tepat untuk mencegah korupsi, serta penegakan hokum yang telah dilakukan nantinya akan lebih adil dan memberi manfaat bagi rakyatnya.
Clinard dalam Koesparmono mengatakan, bahwa kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh Negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum beradasarkan hokum administrative , hokum perdata atau hokum pidana.
Kronologis Kasus Wisma Atlet
            Korupsi Wisma Atlit terbongkar setelah dilakukan penyadapan oelh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan diketahui kronologis kasus ini sebagai berikut : Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlit dengan mendapat jatah uang  sebesar Rp. 4.34 miliar dengan nilai kontrak senilai Rp. 191.672.000.000 jatah Nazarudin diberikan dalam bentuk empat lembar cek dari PT DGI yang diberikan oleh Idris. Idris mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI. Nazaruddin sendiri bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh anak buahnya Rosa. Singkat cerita, setelah mengawal PT DGI Tbk untuk ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Alit, Rosa dan Idris membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembanguna Wisma Atlet.
            Korupsi Wisma Atlet merupakan kejahatan white-color crime dimana pelaku-pelakunya merupakan orang yang cerdik pandai dan bukan orang miskin. Istilah white color crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland, yang merujuk pada pelaku kejahatan dengan tipe pelaku yang berasal dari orang-orang social ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggan terhadap hokum.
Korporasi yang melakukan kejahatan korupsi melakukan praktek-praktek illegal sebagai sarana untuk melakukan korupsi, misalnya dengan melakukan penyuapan kepada pejabat Negara. Kejahatan-kejahatan tersebut sulit untuk diketahui oleh masyarakat karena memang kejahatan yang terselubung dan dibungkus dengan aturan-aturan yang bisa dicari alasan pembenarnya. Kejahatan tersebut buru bisa diketahui bila ada orang dalam yang membocorkannya kepada public. Kemudian penegak hokum melakukan penyelidikan dengan melibatkan auditor keuangan, sehingga kejahatan tersebut menjadi terang.
Berdasarkan sumber yang telah diperoleh, kasus Wisma Atlit dilakukan secara terstruktur dalam wadah perusahaan dan melibatkan penyelenggara Negara. Kasus penyuapan yang terjadi merupakan upaya memuluskan agar tender jatuh kepada perusahaan tertentu. Semua rumusan unsur dalam definisi kejahatan  singkron dengan kejahatan korupsi Wisma Atlit dengan pertimbangan sebagai berikut : Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas  nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup perusahaan korporasi tersebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Pemikirannya adalah bahwa proyek tersebut merupakan proyek besar yang memakan biaya seniali Rp. 191.672.000.000 yang tidak mungkin struktur tertinggi dalam korporasi tidak mengetahui jika PT DGI bagi-bagi suap Wisma Atlet. Bukan hanya itu, fakta lain yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI kepada pihak-pihak terkait pemenagan tender termasuk yang diberikan kepada Wahid Muharam yang ditandatangani bagian keuangan PT DGI.
Kemudian unsur Kedua, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya dapat diterapkan dalam kasus ini. Mengacu pada asumsi demikian, dapat dikenakan pidana berdasarkan rumusan delik KUHP atau dengan UU KPK sesuai dengan perannya masing-masing. Kemudian untuk korporasi yang terlibat dapat dijatuhi sanksi sesuai atauran dan kejahatan korporasi misalnya digugat perdata ataupun penutupan operasional perusahaan. Sehingga, seharusnya KPK tidak memeriksa para saksi dan tersangka kasus suap Wisma Atlet dalam kapasitas sebagai individu, tetapi sebagai pengurus korporasi agar korporasi juga bisa dijatuhi sanksi karena bentuk penjatuhan sanksi kepada korporasi yang merupakan bagian control pemerintah kepada korporasi.
Dalam konteks Negara, seharusnya keseriusan Negara dalam memberantas korupsi jugaharus dipertanyakan, diamna kejahatan tersebut banyak melibatkan penyelenggara Negara serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara yang kerap membuat terjadinya korupsi. Hal ini mengisyaratkan bahwa negeri ini belum mampu membuat regulasi dan system yang kebal terhadap korupsi. Namun menurut Romany, seharusnya Negara dengan kekuasan politiknya bisa menjamin terselenggaranya kebijakan dan kinerja yang effektif bersih, bukan sebaliknya melalui pejabat publiknya dan jajarannya bertindak melawan hokum dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kendati demikian, Negara bukan termasuk korporasi yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban layaknya korporasi, namun pejabat-pejabatnya yang terkait kejahatan bisa dipidana.

Kesimpulan :
          Kejahatan korupsi merupakan extra-ordinary crime, berdasarkan efek yang ditimbulkannya. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas kepada menghukum koruptor saja, melainkan juga harus dibongkar modus operandi dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formulanya yang tepat untuk mencegah korupsi, serta menindak korporasi yang terlibat. Sehingga supremasi hokum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatunegara hokum yang merupakan salah satu kunci berhasil atau tidaknyasuatu Negara dapat dicapi.

Pendapat Saya :
            Kejahatan korupsi Wisma Atlet masuk dalam kategori kejahatan korporasi. Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup kepada individu-individu yang melakukan pidana melainkan keapada perusahaan yang terlibat dalam praktek tersebut harus dikenai sanksi, baik sanksi yang berkaitan dengan administrasi maupun keperdataan agar kewibawaan Negara dapat terjaga.

Sumber :
Chiruddin Ismail, Pidana Harta Kekayaan, Suatu Alternatif Kebijakan Hukum Perdata Pemberantasan Korupsi, Melin Press, Jakarta, 2009.
Koesparmono Irsan, Kejahatan Korporasi, STIK, Jakarta, 2011.

 Nama : Chitra Dewi Sitorus
NPM/Kelas : 19210476 / 4EA10
#Tugas Kedua Softskill Etika Bisnis